Advokat Bukan Tentara Bayaran: Toga Hitam Itu Penjaga Cahaya
Advokat Bukan Tentara Bayaran: Toga Hitam Itu Penjaga Cahaya
Di negeri yang kadang terlalu mudah menukar kebenaran dengan amplop, profesi advokat kerap disalahpahami. Ada yang mengira advokat hanyalah mulut sewaan. Ada yang menyangka toga hitam itu seragam pasukan gelap, siap berdiri di samping siapa saja, asal meja sudah basah oleh bayaran. Padahal tidak begitu. Tidak boleh begitu.
Advokat bukan tentara bayaran.
Ia bukan algojo dalam bahasa hukum. Ia bukan penjaga pintu belakang bagi mereka yang ingin kabur dari akibat perbuatannya sendiri. Ia bukan penghapus noda bagi tangan yang sengaja mengotori nasib orang lain. Ia bukan pula bodyguard kebatilan yang diberi dasi, diberi kop surat, lalu diberi panggung untuk membuat dusta tampak seperti argumentasi. Advokat, dalam makna paling luhur, adalah penjaga terakhir ketika manusia sedang dikepung oleh kuasa. Ia hadir bukan untuk membenarkan yang salah, tetapi memastikan bahwa siapa pun, bahkan yang dituduh paling hina sekalipun, tetap diperlakukan sebagai manusia di hadapan hukum. Itulah garis tipis yang membedakan kehormatan dan kehinaan.
Prof. Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi pasar gelap tempat martabat dijual kiloan. Hukum harus tetap menyimpan getar kemanusiaan. Ia tidak boleh dikerdilkan menjadi permainan pasal, permainan lobi, atau permainan siapa paling kuat membayar. Dalam terang itu, pernyataan Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., Ketua Umum DPP IKADIN, tentang advokat yang tidak boleh menjadi tentara bayaran, bukan sekadar kalimat teguran. Ia adalah palu moral. Ia adalah batas. Ia adalah garis merah di tanah basah penegakan hukum Indonesia.
Sebab ketika advokat berubah menjadi tentara bayaran, yang pertama kali mati bukanlah perkara. Yang mati adalah nurani. Lalu setelah nurani mati, hukum hanya tinggal gedung, sidang hanya tinggal seremoni, dan keadilan hanya tinggal kata yang dipajang di dinding pengadilan.
Profesi advokat lahir dari keberanian, bukan ketakutan. Dari kehormatan, bukan kelicikan. Dari pembelaan terhadap hak, bukan dari hasrat menutup-nutupi kebusukan. Advokat sejati mengerti bahwa klien boleh dibela, tetapi kebohongan tidak boleh dimahkotai. Hak tersangka wajib dijaga, tetapi kebenaran tidak boleh dicekik. Proses hukum harus dikawal, tetapi keadilan tidak boleh disandera. Di sinilah letak kemuliaan profesi advokat: ia berdiri di antara dua jurang. Di satu sisi, ada negara dengan seluruh alat kekuasaannya. Di sisi lain, ada manusia yang bisa saja lemah, takut, miskin, keliru, atau sedang dituduh. Advokat hadir agar proses tidak berubah menjadi perburuan. Agar kekuasaan tidak menjadi cambuk. Agar tuduhan tidak otomatis menjelma vonis.
Namun advokat juga harus sadar, membela manusia bukan berarti membela kejahatan. Membela hak bukan berarti menyembunyikan kebenaran. Membela klien bukan berarti menjual jiwa kepada kepentingan. Toga hitam itu bukan kain biasa. Ia menyerap keringat pencari keadilan, air mata keluarga, kegelisahan orang miskin, dan suara-suara kecil yang sering tidak sempat masuk berita. Karena itu, siapa pun yang memakainya harus tahu: toga bukan kostum panggung. Toga adalah amanah.
Rakernas IKADIN ke-40 di Senggigi, Lombok, pada 12 Desember 2025, menjadi pengingat penting bahwa advokat Indonesia sedang berdiri di persimpangan besar. KUHP baru, wacana KUHAP baru, tantangan penyadapan, pembuktian, hak tersangka, restorative justice, dan pengawasan kekuasaan hukum menuntut advokat yang bukan hanya pintar bicara, tetapi juga bersih berdiri.
Indonesia tidak kekurangan orang pandai. Yang langka adalah orang berani menjaga kehormatan ketika kehormatan itu bisa ditukar dengan kenyamanan. Maka kepada setiap advokat, terutama generasi baru yang baru belajar mengenakan toga: jangan tergoda menjadi bayangan gelap dari uang besar. Jangan bangga hanya karena bisa membebaskan orang kuat. Jangan merasa menang bila kemenangan itu membuat hukum kehilangan wajah manusianya.
Kemenangan advokat bukan semata-mata ketika klien bebas. Kemenangan advokat adalah ketika proses hukum berjalan jujur, hak manusia terlindungi, dan keadilan tidak diperkosa oleh kekuasaan maupun uang. Advokat boleh tajam. Harus tajam. Tetapi ketajaman itu harus seperti pisau bedah, bukan pisau begal. Ia membedah perkara, bukan menyayat kebenaran. Ia membuka fakta, bukan menambal dusta. Ia menjaga manusia, bukan memelihara kebatilan.
Karena itu, kalimat ini perlu terus ditulis, diucapkan, dan diwariskan:
Advokat bukan tentara bayaran.
Advokat adalah penjaga cahaya di lorong panjang hukum Indonesia. Dan siapa pun yang menyandang toga hitam itu, ingatlah: Anda bukan penjaga pintu gelap. Anda penjaga cahaya.