Home About
Masyarakat & Perubahan Sosial Indonesia (MIRI) February 26, 2026

Saksi di Antara Dua Zaman

Saksi di Antara Dua Zaman

Saksi di Antara Dua Zaman

Dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru, Negara Mulai Menghitung Waktu Rakyat


Perubahan hukum acara pidana tidak hanya menggeser pasal, tetapi juga memindahkan posisi saksi, dari alat bukti yang dipanggil mendadak menjadi warga negara yang hak, waktu, dan keselamatannya diperhitungkan hukum secara eksplisit.

Surat panggilan itu tidak pernah datang sebagai permintaan. Ia selalu tiba sebagai kepastian. Di sudutnya ada lambang negara. Di tubuhnya ada tanggal dan jam. Tidak ada ruang tawar. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana lama, waktu saksi adalah milik aparat. Dalam KUHAP baru, negara mulai belajar menunggu. Perubahan itu tampak sederhana “soal hitungan hari”namun di sanalah kekuasaan bergeser pelan, “saksi tidak lagi semata alat bukti, melainkan manusia yang hak dan waktunya mulai diakui hukum”.



NEGARA YANG TERBUKU RUANG WAKTU

Negara punya kebiasaan lama, “datang tanpa mengetuk”. Ia hadir di pagi hari ketika pasar baru buka. Ia muncul di siang bolong saat buruh baru memulai giliran kerja. Ia menyusup di sela jam makan siang pegawai kecil. Selalu dengan satu pesan, ”hadir sebagai saksi”. Pada era KUHAP lama, UU No. 8 Tahun 1981 praktik semacam itu dianggap biasa. Surat panggilan sering dikirim tanpa tenggang waktu yang patut, dengan asumsi bahwa saksi mengikuti perintah itu sebagai kewajiban belaka. “Menunggu” bukan bahasa hukum lama, “menyampaikan” adalah cukup.


Konsekuensinya nyata, “warga sering dihadapkan pada situasi mendadak, tanpa persiapan mental atau administratif”. Mereka meninggalkan pekerjaan, keluarga, dan rutinitas kehidupan untuk memenuhi panggilan yang datang tiba-tiba. Dalam banyak kasus dan pengalaman penulis, saksi bukan hanya memberikan informasi, “ia terpaksa memperbarui luka lama”.


Namun UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) datang membawa koreksi halus tetapi signifikan, “negara tidak lagi sepenuhnya bebas memperlakukan waktu saksi semaunya”.



SAKSI DAN REALITAS BAHAYA YANG TAK BANYAK DICERITAKAN

Menjadi saksi berarti bersentuhan langsung dengan kekuasaan. Dan kekuasaan, di negeri ini, sering dilupakan adalah meninggalkan rasa takut. Posisi saksi tidak pernah netral. Ia bukan sekadar alat bacaan prosedur, melainkan manusia yang terletak di persimpangan risiko sosial, ekonomi, dan hukum. Ia dipanggil untuk berkata jujur tetapi sering dipanggil tanpa perlindungan. Waktu yang tergesa membuat saksi datang dalam keadaan terburu, kehilangan kesiapan batin dan strategi hukum. KUHAP lama tidak banyak berbicara tentang ini. Negara hanya menuntut kewajiban, “hadir sebagai saksi. Risiko dijalani sendiri oleh saks.”.


KUHAP baru mencoba memperbaiki narasi itu.


Pasal 143 KUHAP baru menjabarkan hak-hak saksi secara rinci, termasuk hak untuk mendapat pendampingan hukum, kebebasan dari tekanan, dan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda. Hal ini menjadi pengakuan bahwa kewajiban hukum tidak bisa dipisahkan dari perlindungan atas risiko yang menyertainya. Pada sisi lain realitas praktis, kita dapat melihat fenomena konflik norma pasca berlakunya KUHAP baru. Pada 9 Januari 2026, dua warga negara Indonesia, yaitu Lina dan Sandra Paramita, mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal  KUHP dan KUHAP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 dengan alasan merugikan hak konstitusional mereka dalam proses hukum. 


Permohonan mereka tidak hanya menyoroti problem ketidakjelasan norma. Tetapi juga risiko sosial berupa tekanan psikologis dan ancaman kriminalisasi ketika kewajiban hukum dijalankan. Bila tanpa tenggang waktu dan perlindungan yang memadai protes hukum yang nyata atas pengalaman warga dalam sistem baru. Meski telah tersedia Mahkamah Konstitusi penyalur perjuangan hak konstitusional



HUKUM YANG MENGAKUI HAK SAKSI: PASAL 143

KUHAP baru mengusung penguatan hak saksi. Pada penjelasan umum angka 2 huruf a KUHAP yang pada pokoknya menjelaskan penguatan hak.  Bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan penghormatan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penegakan hukum. Memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan aparat penegak hukum.


HAM haruslah ada dalam setiap proses penegakan hukum sebagai suatu interelasi antara hukum dan masyarakat.  Saksi sebagai bagian masyarakat haruslah diperlakukan sebagai manusia bermartabat (human dignity) dan Negara hukum (rechtsstaat) wajib aktif untuk menjaminnya, sebagaimana prinsip tanggung jawab negara (state responsibility).


Selaras dengan teori due process model Herbert L. Packer, yang menempatkan perlindungan hak individu (individuale belangen) sebagai prioritas dalam sistem peradilan pidana. Maka, saksi (yang keterangannya) bukan hanya sekadar alat bukti, melainkan in person sebagai subjek konstitusional untuk menjamin proses peradilan yang berkeadilan atau filosofi saksi mencakup dua dimensi sekaligus yaitu dimensi pembuktian (evidentiary function) dan dimensi perlindungan hak asasi manusia (human rights protection).


KUHAP baru menempatkan hak saksi bukan sebagai catatan kaki, tetapi sebagai bagian dari batang tubuh hukum dalam Pasal 143, yang memuat sejumlah hak saksi, termasuk:

a. Tidak dapat dituntut pidana atau perdata atas kesaksian yang diberikan dengan itikad baik. Ini melindungi saksi dari ancaman kriminalisasi atas informasi yang mereka sampaikan secara jujur. 

b. Hak memilih dan didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan. Dengan demikian saksi tidak berdiri sendiri di hadapan kekuatan aparat.

c. Hak mendapat bantuan hukum. Negara memperluas akses atas pendampingan hukum dan bantuan yang setara.

d. Hak memberikan keterangan tanpa tekanan. Ini adalah implementasi pragmatis dari inklusi perlindungan hak asasi manusia ke dalam proses pidana.

e. Hak atas penerjemah atau juru bahasa. Ketidakmampuan bahasa bukan lagi alasan untuk menafikan akses keadilan.

f. Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Menjamin saksi tidak akan digunakan sebagai alat untuk menciptakan bukti tambahan yang justru melawannya. 

g. Hak menolak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri. Ini memperkuat prinsip non self-incrimination yang universal namun kini tertulis jelas dalam KUHAP baru.

h. Hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda. Tugas negara mengakomodasi risiko nyata yang dihadapi saksi.

i. Hak atas kerahasiaan identitas. Jika diperlukan demi keselamatan, negara wajib melindungi identitas saksi. 

j. Hak atas penggantian biaya transportasi dan kebutuhan lain yang timbul karena pemeriksaan. Negara mengakui bahwa hadirnya saksi seharusnya tidak menjadi beban ekonomi tambahan.

k.   ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk pelindungan dan dukungan keamanan;

l.   memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan;

m.   bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam UU ini.


Rangkaian hak ini menunjukkan perubahan paradigma, “saksi mulai disebut sebagai subjek hukum yang bermartabat, bukan sekadar alat pembuktian”.



PASAL WAKTU PEMANGGILAN: DARI TEKNIS MENJADI ETIS

KUHAP baru juga secara eksplisit mengatur jangka waktu pemanggilan saksi dalam beberapa pasal kunci:

  • Pasal 200 ayat (3). Surat panggilan saksi harus diterima paling lama 3 hari sebelum sidang perdana. Maknanya bukan semata angka, tetapi tuntutan kesiapan manusiawi atas undangan negara.
  • Pasal 194 ayat (3). Untuk panggilan lanjutan, batas waktunya adalah paling lama 7 harisebelum sidang, memberi waktu persiapan yang lebih manusiawi.
  • Pasal 278 ayat (1). Pengaturan umum menyebut tenggang waktu 3 hari sejak disampaikan, tetapi dalam konteks pengadilan, norma yang lebih khusus dan menguntungkan saksi (Pasal 194 dan Pasal 200) harus diutamakan.


Secara sistematis, ketentuan ini menunjukkan bahwa negara yang dulu memaksakan waktu mulai menerima bahwa waktu saksi adalah bagian dari kepastian hukum itu sendiri.



KEWAJIBAN HADIR DAN ANCAMAN PIDANA YANG TERKAIT

KUHAP baru menegaskan bahwa menjadi saksi adalah kewajiban hukum (legal obligation). Pasal 209 ayat (2) menjelaskan bahwa setiap orang yang dipanggil wajib hadir dalam pemeriksaan. Ancaman pidana bagi saksi yang mangkir diatur dalam Pasal 285 KUHP Nasional, yang menyebutkan ancaman pidana penjara atau denda bagi mereka yang tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah. Rangkaian norma ini menegaskan bahwa keterangan saksi adalah komponen fundamental dalam pembuktian pidana.


Namun anehnya, kewajiban itu menjadi beban jika tanpa perlindungan yang setimpal. Di sinilah ketegangan hukum praktis muncul, “antara menuntut kewajiban dan memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap hak saksi”. Gugatan dua warga di MK pada Januari 2026 adalah refleksi nyata konflik norma yang terus berjalan dalam praktik hukum hari ini.  



IMPLIKASI NYATA PASCA BERLAKUNYA KUHAP BARU

Transisi dari KUHAP lama ke KUHAP baru telah menciptakan kebiasaan hukum yang baru, tetapi belum merata. Banyak institusi penegak hukum masih menyesuaikan diri terhadap tuntutan transparansi, kepastian waktu, dan perlindungan hak saksi. Dalam implementasi awal KUHAP baru, sebagaimana dirangkum oleh analisis yuridis dan implementatif, ada beberapa catatan penting:

  1. Pengakuan hak saksi untuk didampingi kuasa hukum di semua tahap proses pidana mulai diterapkan, termasuk dalam penyelidikan dan penuntutan.  
  2. Definisi saksi diperluas. Bukan hanya mereka yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri, tetapi juga pihak yang menguasai data/informasi yang relevan.  
  3. Ketentuan jangka waktu panggilan kini menjadi bagian evaluasi praktik penyidik dan penuntut umum, dengan kritik publik ketika prosesnya masih tidak konsisten. Ini menunjukkan norma belum sepenuhnya menjadi kebiasaan birokratis.
  4. Uji materiil di MK atas pasal-pasal tertentu KUHAP baru oleh warga negara adalah contoh paling aktual dari konflik norma nyata yang muncul dalam masyarakat saat ini.  



PERSPEKTIF ANALISIS EKONOMI TERHADAP HUKUM

Kesan, Pesan, dan Prediksi: KUHAP Baru dalam Timbangan Ekonomi-Politik

KUHAP baru tidak lahir di ruang hampa. Ia muncul di tengah republik yang sedang menata ulang hubungan antara negara, pasar, dan warga. Di satu sisi, negara dituntut efisien, “cepat, pasti, dan kompetitif”. Di sisi lain, luka lama penegakan hukum “yang kerap tergesa dan menekan”masih membekas di tubuh masyarakat. Dalam ketegangan itulah KUHAP baru berdiri, menawarkan disiplin baru, “menunggu”.


Dari kacamata Analisis Ekonomi terhadap Hukum (Economic Analysis of Law/EAL), pengaturan jangka waktu pemanggilan saksi bukan sekadar isu prosedural. Ia adalah instrumen pengelolaan biaya sosial (social cost management). Hukum yang memanggil saksi secara mendadak menciptakan biaya tersembunyi, hilangnya jam kerja, stres psikologis, kualitas kesaksian yang menurun, serta risiko intimidasi yang memicu biaya keamanan tambahan. Semua itu adalah externalities yang selama ini tidak tercatat dalam neraca negara, tetapi dibayar mahal oleh rakyat.


KUHAP baru, dengan memberi tenggang waktu dan memperkuat hak saksi, berupaya menurunkan biaya transaksi hukum (transaction costs) dalam proses peradilan. Saksi yang siap secara mental dan administratif menghasilkan kesaksian yang lebih akurat. Akurasi menurunkan risiko salah putus. Salah putus adalah biaya paling mahal dalam sistem hukum. Bukan hanya bagi individu, tetapi bagi kepercayaan publik dan iklim investasi. Dari sudut EAL, kepastian prosedural meningkatkan efisiensi sistemik.


Di tingkat ekonomi-politik, perubahan ini memiliki implikasi lebih luas. Indonesia sedang bergerak dalam lanskap ekonomi yang semakin terkoneksi global, di mana kepastian hukum dan perlindungan hak menjadi variabel utama daya saing. Investor membaca bukan hanya undang-undang, tetapi cara hukum dijalankan. Negara yang terburu-buru memanggil saksi tanpa perlindungan mengirim sinyal buruk. Pada biaya kepatuhan tinggi, risiko reputasi besar, dan ketidakpastian proses. Sebaliknya, negara yang menghormati waktu saksi mengirim sinyal stabilitas institusional.


Namun EAL juga mengingatkan, “setiap regulasi membawa trade-off”. Tenggang waktu yang lebih manusiawi menuntut kapasitas birokrasi yang lebih rapi. Aparat harus merencanakan, bukan mengejar. Ini memerlukan investasi pada manajemen perkara, sistem informasi, dan budaya kerja. Tanpa itu, KUHAP baru berisiko menjadi aturan mahal yang tidak efektif biaya administrasi naik, tetapi manfaat tidak tercapai.


Memprediksi ke depan bersyarat. Jika KUHAP baru diterapkan secara konsisten, Indonesia akan melihat penurunan biaya sosial penegakan hukum dan peningkatan kualitas putusan. Efek lanjutannya adalah kepercayaan publik yang pulih dan iklim ekonomi yang lebih sehat. Tetapi jika ia dijalankan setengah hati “dipatuhi di atas kertas, diabaikan di lapangan” biaya ketidakpastian justru akan meningkat, dan hukum kembali menjadi beban ekonomi.


Maka hal tegas yang harus dilakukan. KUHAP baru menuntut disiplin negara sebelum menuntut ketaatan warga. Dalam logika EAL, hukum yang adil bukan hanya yang bermoral, tetapi yang paling efisien dalam melindungi manusia. Efisiensi tanpa martabat adalah eksploitasi, “martabat tanpa efisiensi adalah ilusi”. KUHAP baru memberi kesempatan langka untuk menyatukan keduanya.


Akhirnya, kesan saya sebagai warga dan penulis, “perubahan terbesar KUHAP baru bukan pada pasal, melainkan pada sikap”. Negara yang mau menunggu adalah negara yang percaya pada kebenaran. Dan dalam ekonomi-politik Indonesia yang rapuh oleh ketergesa-gesaan, menunggu mungkin adalah investasi paling rasional yang pernah kita ambil. (Timika, 26/02/2026)


— Penta Peturun

Share this: